KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Untuk ke Luar Negeri

KPK Cegah 4 Anggota  DPRD Jatim Untuk ke Luar Negeri

Usai dicopot Jokowi, akses dan kewenangan Firli Bahuri di KPK pun telah diputus, Jumat 24 November 2023.-Ilustrasi/KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur melakukan perjalanan ke Luar negeri

Hal tersebut untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kasus Harta Rafael Alun dalam Penyelidikan, 40 Rekening Milik Rafael dan Keluarga Diblokir

“Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 s/d 2024,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Selasa 7 Maret 2023

Ali juga mengatakan, cegah pertama ini berlaku untuk enam bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan.

BACA JUGA:Naik Penyidikan! KPK Gesit Telusuri Harta Ayah Mario Dandy, Ada Keterlibatan Pejabat Lain?

“Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, tim Jaksa KPK, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pihak pemberi Tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS) yaitu Terdakwa Abdul Hamid dan Terdakwa Ilham Wahyudi ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Curiga! KPK Soroti Nama-nama Penjual Moge di Situs Online, Pahala Nainggolan: Kami Bakal Kroscek ke Kemenkeu!

Lanjut Ali, status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. “Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa 7 Maret 2023,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: