Tanah 30 Hektare Diklaim Orang, Sarimewati Janji Berjuang sampai ke Presiden

Tanah 30 Hektare Diklaim Orang, Sarimewati Janji Berjuang sampai ke Presiden

Sarimewati -Istimewa-disway.id

“Klien kita ini Sarimewati sudah melaporkan perkara dugaan pemalsuan ini dari tahun 2016. Sekarang sudah 2023 akhirnya sudah tujuh tahun. Artinya kita sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan oleh AN ini. Dan proses penyidikan ini sudah berjalan dari penetapan AN ini sebagai TERSANGKA pada 2020,” ujarnya.

BACA JUGA:7 Manfaat Bunga Telang Ungu yang Belum Banyak Diketahui, Bisa Perbaiki Mood!

Dan yang menjadi pertanyaan dirinya sebagai pelapor bahwa sampai dengan saat ini pihak Penyidik dari Ditreskrimum Polda Lampung begitu sangat kooperatif dengan tersangka AN.

“Kenapa saya bilang seperti itu? Karena pihak Polda Lampung terkesan kooperatif dengan tersangka. Tersangka tidak mau menyerahkan barang bukti, yang menjadi kunci di duga nya tindak pidana pemalsuan tersebut. Polda Lampung ini tidak ada upaya untuk menyita itu. Padahal ini kan dugaan pemalsuan surat dan pihak AN ini tidak mau menyerahkan barang bukti,” jelasnya.

“Kan jelas barang bukti itu penting untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, sementara barang bukti tidak disita oleh Polda Lampung, ini ada apa,” tambahnya.

BACA JUGA:LPSK Resmi Beri Perlindungan untuk David Selama 6 Bulan

Menurut Marwan lagi, pihaknya sudah sering menanyakan kepada Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung mengenai hal ini. 

“Ketika kami menanyakan itu ke Polda mereka selalu menjelaskan bahwa barang bukti tersangka itu tidak penting. Padahal terlapor ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung,” ucapnya.

Marwan berharap kedepan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung ini bisa melakukan upaya paksa (selain sita geledah yang tidak di temukan) kepada tersangka AN.

“Upaya paksa itu bisa diartikan upaya paksa untuk mendapatkan barang bukti kalau barang bukti tidak mau diserahkan oleh tersangka apa? Upaya badan dong yang dilakukan oleh Polda Lampung. Dan Polda lebih tahu ketika seseorang tersangka tidak kooperatif bisa dilakukan upaya paksa badan kok kenapa itu tidak bisa dilakukan oleh Polda Lampung. Ada apa? Dan itu menjadi tanda tanya besar untuk kami,” pungkasnya.

BACA JUGA:Buntut Konten Video Pengeroyokan, 3 Pelajar Diamankan Polisi

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EF. 

Hutagalung mengatakan, terkait AJB yang pihaknya telah melakukan penggeledahan. Namun, hasil dari penggeledahan itu tidak ditemukan AJB.

“Sudah dilakukan penggeledahan, dan hasilnya tidak ada,” tutur Reynold melalui pesan singkat WhatsApp.

Disinggung, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk AN, Reynold mengamini hal tersebut. “Sudah, dan sudah beberapa kali dikirim berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, JPU meminta legalitas kepemilikan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: