LPSK Resmi Beri Perlindungan untuk David Selama 6 Bulan

LPSK Resmi Beri Perlindungan untuk David Selama 6 Bulan

Crystalino David Ozora atau David. LPSK resmi memberi perlindungan kepada David selama 6 bulan kedepan. -@BonnySidharta-Twitter

JAKARTA, DISWAY.ID-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap Crystalino David Ozora atau David, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.

Seusai melewati proses investigasi dan penelaahan, LPSK resmi memberikan perlindungan terhadap David Ozora.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada David selama 6 bulan ke depan. 

BACA JUGA:LPSK Siap Proteksi David, Ini Hak-hak Perlindungan yang Didapat Korban Mario Dandy

"Permohonan yang diajukan itu berkait dengan pemenuhan hak prosedural, yaitu pendampingan pada setiap proses hukum. Jadi, dari proses penyidikan sampai dengan proses persidangan," ucap Edwin kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2023.

Selain itu, LPSK juga akan menanggulangi biaya perawatan medis David. 

"Sebenarnya dari pihak D sendiri menyampaikan dari orang tuanya bahwa mereka sudah ada jaminan asuransi, tetapi mereka juga mengantisipasi ada pembiayaan-pembiayaan yang tidak di-cover oleh asuransi," lanjut dia. 

BACA JUGA:Mario Dandy Menyesali Perbuatannya, Tanyakan Kondisi Terkini David Ozora

LPSK juga akan memberikan pelayanan psikologis untuk David tergantung kondisi kesehatannya.

Edwin menjelaskan meski David tidak mendapatkan ancaman, sesuai undang-undang perlindungan saksi dan korban, kasus penganiayaan berat masuk dalam tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK. 

"Jadi, pemerintah dan DPR itu ketika menyusun undang-undang ini memasukkan salah satu tindakan prioritas ini adalah penganiayaan berat," tutur Edwin.

Dia juga menjelaskan LPSK tidak hanya memberikan perlindungan secara fisik, tetapi juga mendampingi proses hukum dan memastikan tidak ada pertanyaan yang menjerat atau membuat saksi tidak nyaman.

"Di sisi lain ada di undang-undang prioritas itu penganiayaan berat untuk korban itu ada rehabilitasi, baik rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial. Hal itu yang kemudian mengapa LPSK merasa perlu juga memberikan perlindungan, karena ini memang mandat dari undang-undang perlindungan saksi dan korban," pungkas Edwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: