Pengadaan Mobil Listrik, Pj Gubernur DKI Jakarta: Saya Bukan Pejabat, Cukup Naik Inova

Pengadaan Mobil Listrik, Pj Gubernur DKI Jakarta: Saya Bukan Pejabat, Cukup Naik Inova

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menolak pergantian kendaraan operasional dinas menjadi mobil bertenaga listrik berjenis Jeep maupun Sedan.

Pasalnya, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 semua pejabat negara diwajibkan menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Pemerintah.

Namun, ia hanya meminta agar kendaraan operasional dinas miliknya hanya mobil inova.

BACA JUGA:PDIP Ungkap Mobil Listrik Gak Jelas Targetnya, Heru Budi Angkat Bicara

BACA JUGA:ASN DPRD Tangsel yang Rumahnya Digembok Debt Collector Mau Bertemu Mahfud MD, Singgung Utang Tinggal Rp 100 Juta 

"Tahun ini, sesuai Instruksi Presiden Jokowi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, Pemprov DKI berinisiasi membeli mobil listrik untuk para pejabat, bukan untuk saya. Saya bukan Pejabat, Pj Gubernur cukup naik Innova," kata Heru kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.

Eks Wali kota Jakarta Utara itu mengaku saat ia dilantik dirinya juga meminta agar kendaraan dinasnya cukup hanya mobil Toyota Innova. 

"Memang saya tiga hari dilantik, saya minta dan bilang mohon dibelikan mobil kendaraan cukup Innova," kata dia.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelontorkan anggaran capai Rp2,3 Miliar rupiah untuk pembelian kendaraan dinas berupa mobil Jeep yang diperuntukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

BACA JUGA:Kondisi Terkini David Ozora Disebut Fase Pemulihan Emosional, Jonathan Latumahina: Istighfar..

BACA JUGA:Pengacara Ungkap Kebrutalan Debt Collector Kosongkan Rumah ASN DPRD Tangsel, 'Diacak-Acak, Barang Habis Dibawa'

Pengadaan itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP. Paket tersebut diberi nama belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan Pj Gubernur.

"Volume pekerjaan 1 unit, kendaraan perorangan dinas Gubernur jenis kendaraan Jeep, kapasitas /isi silinder (maksimal) 4.200 cc," tulis laporan tersebut, Jumat, 3 Maret 2023.

Pada hari yang sama, Pemprov DKI juga menganggarkan pembelian kendaraan dengan harga dan spesifikasi serupa untuk pengadaan belanja modal kendaraan dinas untuk ketua DPRD DKI Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads