Polisi Imbau Korban Penipuan Auto Trade Gold Segera Lapor ke Nomor Ini

Polisi Imbau Korban Penipuan Auto Trade Gold Segera Lapor ke Nomor Ini

Dalam penyelidikan kasus penipuan Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, kepolisian mengungkapkan tersangka baru. -Humas Polri-

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads