Ini Penjelasan Polri Soal Obat Sirop Praxion

Ini Penjelasan Polri Soal Obat Sirop Praxion

Ilustrasi obat sirop-Pexels/ Cottonbro-Pexels/ Cottonbro

JAKARTA, DISWAY.ID-Polri memastikan obat sirop Praxion aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Hal itu diumumkan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah melakukan pengujian terhadap obat sirop Praxion yang diketahui sempat dikonsumsi oleh salah satu korban kasus gagal ginjal akut pada anak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Labfor telah melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap obat sirop Praxion dan hasilnya menunjukan jika obat sirop tersebut masih memenuhi nilai ambang batas, sehingga dengan kata lain layak dikonsumsi oleh masyarakat.

BACA JUGA:Kemenkes Minta Jangan Beli Obat Sirop Sembarangan, Kasus Gagal Ginjal Mengintai: Konsultasi Dulu ke Nakes!

"Gagal ginjal akut obat sirop praxion bahwa penyidik telah melakukan pengujian di Laboratorium di Lab Forensik Polri dan hasil uji menyatakan bahwa obat sirop Praxion tersebut masih sesuai ambang batas yang ditentukan. Artinya tidak melebihi batas kandungan EG dan DEG,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 9 Maret 2023.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril mengatakan bahwa obat Praxion masuk dalam kelompok obat yang aman dikonsumsi. 

Pasalnya, obat yang diproduksi PT Pharos Indonesia itu dinyatakan aman berdasarkan hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA:11 Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut di Banten

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri: Hasil Laboratorium Ada Perbedaan Pandangan BPOM dan Labkesda

Syahril menuturkan obat Praxion dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) karena pasien ada Riwayat minum obat tersebut, sehingga untuk memastikan hal tersebut, masih dalam tahap penelitian.

Diketahui, pasien GGAPA yang meninggal dunia memiliki riwayat mengkonsumsi obat sirop Praxion. 

Terkait hal ini, Kemenkes masih melakukan investigasi terkait penyebab gangguan ginjal akut yang terjadi pada pasien meninggal dunia.

BACA JUGA:Kemenkes Pastikan 2 Anak Suspek di DKI dan Solo Negatif Gagal Ginjal Akut

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengimbau perusahaan farmasi agar menarik secara sukarela atau voluntary withdrawal obat-obat sirop yang memiliki kandungan Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas. Hal ini merupakan langkah cepat untuk mencegah makin banyaknya kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: