Dugaan Korupsi Bumitera, KPK Malaysia Tahan Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yasin

Dugaan Korupsi Bumitera, KPK Malaysia Tahan Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yasin

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin tiba untuk memberikan pernyataan kepada KPK Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia 9 Maret 2023. -Hasnoor Hussain/Reuters-

KUALA LUMPUR, DISWAY.ID- Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) menahan Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin, Kamis 9 Maret 2023. 

Muhyiddin Yasin ditahan terkait dugaan korupsi Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).

Komisi Antikorupsi Malaysia mengatakan, akan mendakwa mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dengan 7 tuduhan korupsi.

BACA JUGA: Elon Musk Pilih Buka Kantor Pusat Tesla di Malaysia daripada Indonesia, Rocky Gerung : Presiden Jokowi Dihina

"Muhyuddin akan didakwa berdasarkan undang-undang terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang di pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat atas proyek pemulihan ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintahnya," kata Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC), mengutip Reuters, Jumat 10 Maret 2023. 

Jana Wibawa dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 dan merupakan kelanjutan dari Program Pembinaan Kontraktor Konstruksi Bumiputera Kompeten yang telah dimulai sejak 1993.

MACC dalam keterangan tertulis Kamis 9 Maret 2023 menyebutkan, penahanan terhadap PM Malaysia ke-8 tersebut dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat, di Markas MACC Putrajaya.

Penahanan Muhyiddin dilakukan setelah menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait kasus Jana Wibawa dan isu-isu terkait.

BACA JUGA:Alasan Elon Musk Pilih Malaysia Diungkap Pihak Kementerian, Tesla Angkat Bicara

MACC menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin untuk melakukan tuntutan dan mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur, Jumat 10 Maret 2023. 

Jika terbukti bersalah, Pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah atau nilai suap atau RM 10.000 menurut mana yang lebih tinggi.

Sedangkan pada bagian 4(1)(a) AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Sementara, Kepada wartawan Muhyiddin membantah tuduhan korupsi tersebut. Dia menyebut bahwa tuduhan itu adalah penganiayaan politik. 

"Saya tegaskan bahwa saya tidak bersalah dan saya akan menghadapi semua dakwaan terhadap saya di pengadilan. Tindakan ini adalah persekusi politik karena mereka takut akan kekuatan Perikatan Nasional," kata Muhyiddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: