PT Pelabuhan Indonesia Keluarkan Imbauan Untuk Tidak Berperilaku Hedonisme Bagi Pekerja dan Keluarganya

PT Pelabuhan Indonesia Keluarkan Imbauan Untuk Tidak Berperilaku Hedonisme Bagi Pekerja dan Keluarganya

PT Pelabuhan Indonesia Keluarkan Imbauan Untuk Tidak Berperilaku Hedonisme Bagi Pekerja dan Keluarganya-Pelindo-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Aksi flexing atau pamer harta (hedonisme) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Rafael Alun Trisambo (RAT) membuat pihak kementian dan lembaga-lembaga milik pemerintah lainnya bergerak untuk mendisiplinkan perilaku tersebut.

Persoalan harta kekayaaan dari RAT tersebut langsung menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengingatkan para menteri dan pimpinan lembaga negara untuk mendisiplinkan bawahannya yang suka pamer harta dan kemewahan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bumitera, KPK Malaysia Tahan Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yasin

“Saya ingin tekankan, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan. Apalagi sampai pajang-pajang di Instagram, di medsos. Itu untuk aparat birokrasi sangat tidak pantas,” tegas Jokowi pada Kamis 2 Maret 2023.

Menyikapi imbauan Jokowi tersebut kali ini PT Pelabuhan Indonesia (Persero) juga mengeluarkan surat edaran untuk tidak berperilaku hedonisme bagi pekerja dan keluarganya.

BACA JUGA:GJAW 2023 Hadirkan Jakarta Auto Runway, Kolaborasi Unik Fashion Show dengan Pameran Otomotif

Berikut isi surat edaran PT Pelabuhan Indonesia (persero) tersebut:

SURAT EDARAN Nomor: OT.02.02/8/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23

TENTANG HIMBAUAN UNTUK TIDAK BERPERILAKU HEDONISME BAGI PEKERJA DAN KELUARGA DI LINGKUNGAN PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)

Bahwa dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh Insan BUMN guna mewujudkan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Governance), agar keluarga Insan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) beserta keluarga melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

BACA JUGA:Motif Sopir Pajero Lakukan Aksi Tak Senonoh di Bawah JPO Setiabudi Dibongkar, Istri Hamil jadi Alibi?

1. Tidak memperlihatkan/menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya hidup yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan, 

2. Senantiasa selalu dapat menjaga diri, menempatkan diri dalam pola hidup sederhana di lingkungan Perusahaan maupun kehidupan bermasyarakat. 

3. Tidak mengunggah mengapload foto atau vidoo pada jejaring sosial media yang menunjukkan gaya hidup berlebihan atau hedonisme, karena hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: