LPSK Resmi Cabut Status Perlindungan Bharada E!

LPSK Resmi Cabut Status Perlindungan Bharada E!

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. -Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial Martanto dalam konferensi pers, Jumat, 10 Maret 2023.

Syarial mengungkapkan hal itu dikarenakan LPSK merasa keberatan dengan tayangan wawancara Bharada E yang ditampilkan oleh salah satu stasiun televisi swasta.

BACA JUGA:Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim, LPSK: Ada Potensi Ancaman

BACA JUGA:Cara Daftar KTP Digital dan Mendapatkan QR Code Aktivasi dari Disdukcapil

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pastikan Mario Dandy Bertemu APA Sebelum Menganiaya David

BACA JUGA:Pantas Saja Elon Musk Pilih Buka Kantor Tesla di Malaysia, Berikut Ini Sesumbar Tengku Zafrul

"Namun stasiun tv tersebut tetap menayangkan wawancaranya, sehingga LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik," ujarnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads