Aturan Permendagri Baru, Nama Tak Boleh Satu Kata di KK dan KTP, Begini Penjelasannya
Ilustrasi KTP (Kartu Tanda Penduduk)-Foto/Dok/Dimas-Berbagai sumber
Pasal ini menjelaskan penggunaan huruf lain sesuai kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili, dan atar yang disebutkan dengan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan.
3. Larangan tata cara pencacatan nama dalam dokumen kependudukan
Pada Permendagri Pasal 5 Ayat 3 disebutkan ada beberapa larangan pencacatan nama dalam dokumen kependudukan. Larangan tersebut ialah pencacatan nama yang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Selian itu juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: