Partai Buruh Desak Menkeu Mundur dari Jabatannya

Partai Buruh Desak Menkeu Mundur dari Jabatannya

Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang petinggi Partai Buruh menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani harusnya mundur dari jabatannya saat ini.

Ketua Mahkamah DPP Partai Buruh, Riden Hatam Aziz mengatakan Sri Mulyani seharusnya mundur lantaran dinilai gagal memperbaiki Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.

"Menkeu kalau punya hati harus mundur karena gagal memperbaiki khususnya di Dirjen Pajak dan umumnya Kementerian Keuangan," katanya kepada awak media saat demo di DPR, Senin 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Mario Dandy Tegaskan APA Cerita ke Kliennya Tentang David dan AG

BACA JUGA:Geruduk DPR, Buruh Kritik dan Tuntut Dirjen Pajak Mundur

Menurutnya, kini banyak fakta terkuak bahwa aset pegawai pajak hingga 60 miliar.

"Saya rasa itu fakta terkuat bagaimana mungkin seorang pejabat yang gajinya haya lima puluh, enam puluh juta tapi punya aset sampai enam puluh miliyar, logikanya dimana. Ini sudah dipastikan perampokan terhadap uang-uang pajak,", ungkapnya.

Sebelumnya, para buruh yang melakukan demo di depan Gedung DPR RI mengkritik terkait uang pajak yang diduga digunakan oknum pajak.

Riden menyebut pihaknya miris lantaran pajak yang dibayarnya malah disikat oknum pajak.

"Lagi sekarang bangsa kita sedang dipermalukan. Kami para kaum buruh sebelum upah kami diterima pajak kami dipotong, kami makan pun kena pajak," katanya kepada awak media saat melakukan demo, Senin 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik

BACA JUGA:Mario Dandy Ternyata Belum Dijenguk Rafael Sejak Jadi Tersangka Penganiayaan David Ozora

"Kami miris uang pajak bukan untuk rakyat tapi untuk oknum pajak. Rakyat banyak yang miskin," tambahnya.

Pihaknya pun menuntut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk mundur. "Kemarin hari Jumat kami sudah aksi. Tuntutan kami dirjen pajak harus mundur," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: