Mario Dandy Ternyata Belum Dijenguk Rafael Sejak Jadi Tersangka Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Ternyata Belum Dijenguk Rafael Sejak Jadi Tersangka Penganiayaan David Ozora

Rafael Alun Trisambodo--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata belum dijenguk oleh keluarganya sejak menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora

"Belum (ada keluarga yang mengunjungi)," kata pengacara Mario, Dolfie Rompas saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 13 Maret 2023.

Kendati demikian, Dolfie tak menjelaskan alasan mengapa Rafael dan keluarga tak pernah menjenguk Mario. 

BACA JUGA:AG Hanya Pegang Tangan David Ozora Setelah Dianiaya Mario Dandy, Foto Pasca Penganiayaan Beredar Luas

Tak hanya itu, Dolfie mengatakan jika keluarga tidak menyampaikan pesan apapun kepada Mario. 

"Belum ada (pesan dari keluarga untuk Mario)," tambahnya.

Selain itu, Mario Dandy juga tak pernah menanyakan kabar pacarnya, AG.

"Tidak ada, belum ada (tanya kondisi AG)," ujar Dolfie. 

Justru, kata Dolfie, Mario malah disebut selalu mempertanyakan kondisi dari David yang sampai saat ini masih belum sadar sepenuhnya dari koma. 

"Klien kami selalu menanyakan kepada kami mengenai kondisi korban. Beliau setiap kali mendengar merasa perlu mendoakan korban segera pulih," katanya.

BACA JUGA:APA Mantan Pacar Mario Dandy Akui Tidak Tahu Rencana Penganiayaan David Ozora

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.

Mario dijerat dengan pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair 535 ayat (2) KUHP subsidair 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: