Dugaan Manipulasi Korupsi Proyek BTS Kominfo Diungkap Kejagung, Adik Menkominfo Ikut Terseret?

Dugaan Manipulasi Korupsi Proyek BTS Kominfo Diungkap Kejagung, Adik Menkominfo Ikut Terseret?

Irwan Hermawan yang merupakan saksi mahkota dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dirinya juga telah menyerahkan uang sejumlah 70 miliar rupiah kepada anggota DPR RI melalui seorang staf.-komeninfo-

BACA JUGA:Mengenal Sosok Tasdi, Mantan Sopir Truk yang Dikabarkan Diangkat Jadi Stafsus Mensos Risma, Pernah Jabat Bupati Purbalingga dan Berakhir di Tangan KPK

BACA JUGA:Trik Menanam Benih Padi dengan Benar, Ikuti Langkahnya Jangan Sampai Salah!

Kejagung juga akan mendalami terkait fasilitas yang dinikmati oleh adiknya, Gregorius Alex Plate. 

"Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," sambungnya. 

Kuntadi juga menjelaskan bahwa pihaknya ingin mencari tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran. 

“Pada perkara ini terdapat kemahalan, dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita pengen tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," katanya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023.

BACA JUGA:Silicon Startup

BACA JUGA:Video Hujan Cacing di Tiongkok Bikin Merinding, Hoax atau Fakta?

Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak serta Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung menetapkan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka. 

Selain itu Kejagung juga menetapkan berinisial Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy pada 7 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: