Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok!

Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok!

Surat Sekkab tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 beredar luas di media sosial atas pelarangan acara buka bersama di Ramadhan 2023. -YouTube-

BACA JUGA:Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

Berikut Besaran THR ASN 2023

1. Satu kali gaji pokok yang diterima ASN setiap bulannya sesuai masa kerja dan golongan.

2. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah.

3. Tunjangan anak sebesar 2 % untuk masing-masing anak termasuk anak angkat dan anak tiri.

4. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural apabila menjabat pada jabatan tertentu.

5. Tunjangan kinerja sebesar 50 % sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Jadi kesimpulannya jumlah THR dari ASN akan lebih dari gaji Pokok.

Kemudian untuk waktu pencairannya yaitu dilakukan paling cepat 10 hari menjelang hari raya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: