Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok!
Surat Sekkab tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 beredar luas di media sosial atas pelarangan acara buka bersama di Ramadhan 2023. -YouTube-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyaraka.t bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Pejabat Negara
Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungankerjanya berada pada lembaga negara yang
merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang, KPK Periksa Anggota DPRD DKI M Taufik
6. Pensiunan
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purnatugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penerima Pensiun
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Penerima Tunjangan
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: