Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok!

Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok!

Surat Sekkab tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 beredar luas di media sosial atas pelarangan acara buka bersama di Ramadhan 2023. -YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13 Tahun 2023. 

Penetapan THR 2023 dan Gaji Ke-13 oleh Presiden Jokowi dalam upaya memberikan kepastian kepada para penerima THR.

Berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi, ada 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13.

Keputusan Presiden Jokowi tentang 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke- 13 tertuang dalama PP Nomor 16 Tahun 2022.

BACA JUGA:Kementerian Keuangan Luncurkan Sinkronisasi Renja RKA, Sri Mulyani: Pangkas Birokrasi

Berikut 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13:

1. PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka

waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:Perlindungan AG Ditolak, LPSK Terima Permohonan Perlindungan R dan N

3. TNI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads