Kejagung Heran Adik Johnny Plate Bisa Dapat Uang Padahal Bukan Pejabat Kominfo
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindak tegas Jaksa nakal yang terbukti melakukan tindakan pidana. -Puspenkum Kejaksaan Agung-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa heran melihat adik Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate, yakni Gregorius Alex yang turut menikmati fasilitas dari BAKTI.
Padahal, adik dari Johnny Plate tersebut bukanlah pejabat di Kominfo.
"Beliau ini (Gregorius Alex Plate) tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana mendapat fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana di kantornya, Rabu 15 Maret 2023.
BACA JUGA:Johnny G Plate Jalani Pemeriksaan Kejagung 6 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Ketut mengatakan, penyidik akan menelusuri dugaan perintah dari Johnny Plate kepada adiknya. Dia pun menegaskan tak ada hubungan hukum antara Kominfo dengan adik Menkominfo.
"Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya," terang dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut jika adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo.
"Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
BACA JUGA:Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Mobil BMW hingga Uang Rp10 Miliar
BACA JUGA:Dugaan Manipulasi Korupsi Proyek BTS Kominfo Diungkap Kejagung, Adik Menkominfo Ikut Terseret?
Kuntadi mengatakan jika GAP telah mengakui dirinya menikmati sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.
Namun, GAP secara sukarela memutuskan untuk mengembalikan uang dan berbagai fasilitas tersebut.
"Penyerahan uang Rp500 juta merupakan penyerahan suka rela dari yang bersangkutan. Bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut terdapat fasilitas yang didapatkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan jika pihaknya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023 besok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: