Dokter Subuh Menang Gugatan di Tingkat Kasasi, Bukti Profesi Dokter Juga Termasuk Pekerja, Bukan cuma Mitra!

Dokter Subuh Menang Gugatan di Tingkat Kasasi, Bukti Profesi Dokter Juga Termasuk Pekerja, Bukan cuma Mitra!

Subuh Widhyono SpAn yang merupakan seorang dokter spesialis anastesi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Subuh Widhyono seorang dokter spesialis anastesi mencatatkan sejarah baru di dunia kedokteran Indonesia, sebagai dokter pertama yang mendapatkan hak pesangon setelah dirinya mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Rumah Sakit (RS) tempat dia bekerja.

Kabar tersebut sekaligus membuktikan bahwa profesi dokter sama juga dengan buruh atau pekerja lainnya yang berhak mendapatkan hak normatif yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

BACA JUGA:Ada Perbedaan Kasta Dokter dan Perawat di Indonesia, Menkes Budi: di sini Perawat tuh Pesuruh, Harus Disetarakan!

“Kalau profesi dosen itu agak gampang, biasanya dibuatkan SK (Surat Keterangan), sedang di Rumah Sakit gak ada yang kayak gitu, jarang dokter yang mendapatkan SK tetap, mau dokter magang, atau senior ya, itu mitra kerja,” ujar Odie Hudiyanto kepada disway.id di Jakarta, Senin 13 Maret 2023.

Odie juga menjelaskan dalam gugatannya yang bernomor 111/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg, hakim menolak seluruh gugatan kliennya tersebut. Saat gugatan itu ditolak dalam sidang PHI, terdapat multitafsir soal profesi kedokteran.

BACA JUGA:Menang Gugatan di Tingkat Kasasi, Dokter Subuh Cetak Sejarah, Jadi Dokter Pertama di Indonesia yang Mendapatkan Uang Pesangon

Tetap merasa bahwa kliennya benar pernah bekerja di RSIA Tumbuh Kembang, Depok, Jawa Barat, ia pun tetap mengawal dokter Subuh untuk mendapatkan haknya untuk lanjut banding ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Akhirnya perbedaan tafsir profesi kedokteran itu terjawab saat Subuh saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 31 Januari 2023 menyatakan dokter termasuk pekerja yang tunduk pada aturan ketenakerjaan," jelas Odie.


tim kuasa hukum beberkan Jejak Pejuangan Dokter Subuh Untuk Dapatkan Pesangon, Kalah di Sidang PHI, Menang di Kasasi-M. Ichsan-

Menurut Odie, Majelis Hakim di PHI Bandung kaku menafsirkan jika seseorang bisa dikategorikan pekerja apabila memiliki jam kerja sebanyak 40 jam dalam seminggu.

"40 jam kerja dalam seminggu adalah aturan maksimal. Kelebihan jam kerja diatas 40 jam itu dihitung sebagai kerja lembur. Sementara jika seorang dokter bekerja kurang dari 40 jam seminggu bukan masalah dan tak ada larangan atau pelanggaran hukum jika jam kerja kurang dari 40 jam seminggu," paparnya.

BACA JUGA:Kronologi Perjuangan Dokter Subuh Untuk Dapatkan Pesangon, Kalah di Sidang PHI, Menang di Kasasi

Atas perbedaan tafsir itu, Majelis Hakim Kasasi akhirnya sependapat dengan uraian yang di sampaikan dalam memori kasasi Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads