Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana-Kejagung RI -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memeriksa Gregorius Alex Plate, adik Menkominfo, Johnny Plate terkait kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

"Kalau untuk adiknya (Gregorius Alex Plate, red) mungkin akan dilakukan pemeriksaan lagi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 15 Maret 2023.

BACA JUGA:4 Saksi Penganiayaan David Ozora Bakal Diperiksa, Ada Anak di Bawah Umur

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan Gregorius bakal dipanggil. 

"Kapan waktunya kami belum bisa menyampaikan karena ini kan penyidik yang punya waktu kapan meriksa kebutuhannya ya," kata Sumedana.

BACA JUGA:Manchester United Bakal Pecah Rekor Gaet Kolo Muani? Paul Pogba Bisa Tersingkir

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut jika adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo. 

"Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Cinta Kuya Alami Kecelakaan di Amerika, Uya Kuya Ungkap Kondisinya

Kuntadi mengatakan jika GAP telah mengakui dirinya menikmati sejumlah fasilitas dari proyek tersebut. 

Namun, GAP secara sukarela memutuskan untuk mengembalikan uang dan berbagai fasilitas tersebut.

"Penyerahan uang Rp500 juta merupakan penyerahan suka rela dari yang bersangkutan. Bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut terdapat fasilitas yang didapatkan," ujarnya.

BACA JUGA:Lika-liku Dokter Subuh Dapat Pesangon Rp 445 Juta, Sempat Kalah di PHI Berujung Pecah Rekor

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, di antaranya:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads