Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Polri Hormati Putusan Pengadilan

Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Polri Hormati Putusan Pengadilan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Kapolri secara resmi mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat-Foto/M. Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan Aremania. 

Majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya vonis tersebut.

BACA JUGA:Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Senilai Rp 10 Miliar

Menanggapi hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia enggan menanggapi lebih jauh. Polri menghormati keputusan pengadilan tersebut. 

"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat, 17 Maret 2023.

BACA JUGA:Wisata Air Balekambang Gondang Mojokerto Bisa Jadi Tempat Favorit Liburan Keluarga

Eks Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan perkara tersebut sudah masuk ranah pengadilan setelah berkas perkara sudah diserahkan Polri.

"Iya itu sudah masuk ranah pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya, dua orang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidiq divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Tim Densus 88 Amankan 5 Teroris Jaringan JI di Sulawesi Selatan

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra, Kamis 16 Maret 2023. 

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang didakwakan dalam dakwaan 1, dakwaan 2 dan dakwaan 3 JPU,” kata Abu saat membacakan vonis.

BACA JUGA:Okky dan Good Mood Berikan Beasiswa Pendidikan Kepada 2.000 Anak

Hakim menilai Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads