Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Senilai Rp 10 Miliar

Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Senilai Rp 10 Miliar

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impor-Kemendag-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar. 

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jumat 17 Maret 2023 di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA:Wisata Air Balekambang Gondang Mojokerto Bisa Jadi Tempat Favorit Liburan Keluarga

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar," ujar Mendag Zulkifli Hasan 

"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

BACA JUGA:Tim Densus 88 Amankan 5 Teroris Jaringan JI di Sulawesi Selatan

Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. 

Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri, pada Rabu 15 Maret 2023 kemarin.

BACA JUGA:Tim Densus 88 Amankan 5 Teroris Jaringan JI di Sulawesi Selatan

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” jelasnya.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

BACA JUGA:Okky dan Good Mood Berikan Beasiswa Pendidikan Kepada 2.000 Anak

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Mendag Zulkifli Hasan berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: