Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Senilai Rp 10 Miliar

Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Senilai Rp 10 Miliar

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impor-Kemendag-

BACA JUGA:Mendag Zulkifli Hasan Hadiri Seminar Nasional Pangan, Dukung Sinergi Pemerintah: Jaga Harga di Tingkat Petani

Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas

Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.

BACA JUGA:Berkas Perkara AG Diterima Kejati DKI Jakarta Duluan, Kenapa Bukan Mario Dandy yang Lebih Dulu?

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam. 

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya.

Moga juga menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak. 

BACA JUGA:'Victor Osimhen Lebih Baik dari Erling Haaland', Klaim Eks Pemain Liverpool

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” pungkas Moga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: