bannerdiswayaward

3 Pelaku Pemerasan Colon Migran Diamankan Polresta Bandara Soetta

3 Pelaku Pemerasan Colon Migran Diamankan Polresta Bandara Soetta

Pemerasan yang dilakukan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Terminal III Bandara Soetta dilakukan oleh 3 tersangka. -pmj-

“Setalah itu mereka mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang,” ungkapnya.

“Barang-barang milik korban berupa handphone (telephon genggam), uang tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor, kartu tanda penduduk (KTP), diambil oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” jelasnya.

BACA JUGA:Cair-cair! Saldo DANA Gratis Senilai Rp 300 Ribu Bisa Kamu Raih Cuma Scroll Banyak Video di Aplikasi Setara TikTok Ini

BACA JUGA:Istri Selingkuhan Bidan Bohay Angkat Bicara Jelang Kades Disuntik Mati Matri RSUD Banten

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 1 pucuk senjata air soft gun milik tersangka, 1 unit mobil, 3 unit handphone para tersangka, 2 tas selempang yang salah satunya digunakan untuk menyimpan peluru.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Serta dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (Ayat 1) dan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (Ayat 2).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads