Cara Nikah di KUA Murah Meriah 2023, Cek Biaya dan Syarat yang Dibutuhkan

 Cara Nikah di KUA Murah Meriah 2023, Cek Biaya dan Syarat yang Dibutuhkan

DOK/RU- Ilustrasi Buku Nikah--

JAKARTA, DISWAY.ID - Begini lho cara nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terbaru 2023.

Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jika ingin menikah di KUA sob.

Diketahui, trend menikah di KUA mulai jadi populer dan jadi sorotan semenjak adanya pandemi.

Banyak  pengantin yang memilih menikah di KUA dengan tujuan agar harganya terjangkau dan demi memperhatikan protokol kesehatan selama Covid-19.

BACA JUGA:Jutaan Ikan Mati di Australia, Cuaca Pengaruhi Kadar Oksigen Air

Menikah di KUA tidak menggunakan biaya nikah, pernikahan hanya bisa digelar pada hari kerja Senin sampai Jumat pukul 08:00 WIB – 16:00 WIB. 

Namun, jika kedua mempelai menginginkan akad nikah di luar KUA, maka harus membayar Rp 600.000. 

Nantinya uang tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP.

Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.

BACA JUGA:3 Pelaku Pemerasan Colon Migran Diamankan Polresta Bandara Soetta

Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads