Lengkap! Tarif hingga Cara Perpanjang SIM 2023
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi para pengemudi kendaraan wajib mengetahui tarif resmi perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi.
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Maka dari itu, besaran tarif perpanjangan SIM sejatinya sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023 menurut PP 76/2020.
- Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan
BACA JUGA:Catat! Aturan Baru Beli BBM Subsidi Jelang Mudik Lebaran 2023, Syarat dan Ketentuan Berlaku
- Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan
- Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: