Penting! Ini Ketentuan Passing Grade Tes SKD CPNS 2023 yang Dapat Menentukan Kelolosanmu, Jangan Sampai Gagal Paham

Penting! Ini Ketentuan Passing Grade Tes SKD CPNS 2023 yang Dapat Menentukan Kelolosanmu, Jangan Sampai Gagal Paham

Bawaslu Kabupaten Beltim mengadakan sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu kepada CPNS yang sedang mengikuti Diklatsar Kepemimpinan Tahun 2022, di Auditorium Zahari MZ, Kamis (7/7)--

JAKARTA, DISWAY.ID -- Lolos seleksi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi impian semua orang.

Oleh karena itu, wajib bagi peserta memahami ketentuan passing grade tes SKD CPNS 2023.

Pemerintah telah membuka lowongan kerja CPNS 2023 di berbagai sektor dan instansi.

BACA JUGA:Info Honorer K2 2023 yang Ditunggu-tunggu, Bisa Diangkat Jadi CPNS, Berikut Syarat dan Caranya

Kelolosan sebagai CPNS dapat ditentukan dengan nilai passing grade tes soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Passing grade sendiri adalah nilai ambang batas yang perlu dicapai setiap peserta saat mengerjakan tes soal SKD CPNS.


Puluhan CPNS golongan II angkatan V Kabupaten OKI mengikuti DIKLATSAR di Gedung Diklat Teluk Gelam, Selasa, (12/7). Foto : Humas Kominfo OKI.--

Dilalah terdapat tes soal CPNS yang memiliki jumlah passing grade berbeda-beda.

Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB).

BACA JUGA:Alhamdulillah, Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023, Cek Syarat Hingga Cara Daftarnya di Sini!

Saat mengerjakan tes SKD CPNS terdapat tiga materi yang akan diuji, di antaranya Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).

Nah, di bawah ini adalah nilai ambang batas alias passing grade tes SKD meliputi TKP, TIU dan TWK untuk peserta CPNS.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Saat tahap TKP peserta CPNS perlu mencapai jumlah passing grade hingga 143.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: