Begini Modus Mafia Tanah! 'Bohongi' Orang Betawi dengan Alasan Normalisasi Kali Pesanggrahan

Begini Modus Mafia Tanah! 'Bohongi' Orang Betawi dengan Alasan Normalisasi Kali Pesanggrahan

ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan menunjukan surat putusan PN Jaksel-M. Ichsan-

BACA JUGA:Hotel Bintang Lima di Jakarta, Ini 7 Rekomendasi yang Seru Banget Buat Staycation Bareng Keluarga!

“Inilah yang membuat mafia tanah secara terang-terangan berani merampas tanah agar memperoleh uang puluhan miliar dengan cara mudah. Kasus ini terbongkar saat ahli waris ingin menjual tanahnya,” imbuhnya.


PN Jakarta Selatan Menyatakan Tanah di Jalan Mawar Bintaro Senilai Rp 44 Miliar Milik Ahli Waris Haji Nimun -M. Ichsan-

Akhirnya setelah melewati persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan ikrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023.

Putusan tersebut menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika dan menyatakan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads