Begini Modus Mafia Tanah! 'Bohongi' Orang Betawi dengan Alasan Normalisasi Kali Pesanggrahan

Begini Modus Mafia Tanah! 'Bohongi' Orang Betawi dengan Alasan Normalisasi Kali Pesanggrahan

ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan menunjukan surat putusan PN Jaksel-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan, pemilik tanah di Jalan Mawar Bintaro Senilai Rp 44 Miliar berhasil menang gugatan melawan mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan ikrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023.

Ternyata ahli waris haji Nimun ini sempat merelakan tanahnya yang ditempati oleh pendahulunya sejak tahun 1974 silam ini untuk dipakai oleh negara sebagai progam pelebaran atau normalisasi kali Pesanggrahan.

BACA JUGA:Hubungan Gelap Bidan Bohay dan Kades Dikira Sudah Kandas, Mantri Penyuntik Mati 'Tertipu'

“Sebagai warga negara yang baik, kalau dipakai untuk pelebaran kali Pesanggrahan atau untuk jalan, kita sempat ikhlas karena untuk kepentingan masyarakat banyak, tapi ternyata ada mafia tanah yang memanfaatkan kesempatan,” ujar Basri, selaku ahli waris Haji Nimun bin Haji Midan kepada Disway.id, Senin 20 Maret 2023.


Basri, selaku ahli waris Haji Nimun bin Haji Midan saat menunjukan patok tanah miliknya-M. Ichsan-

Sebagai orang Betawi asli, Basri juga menjelaskan modus yang dilakukan mafia tanah tersebut ternyata bekerja sama dengan oknum Badan Pemerintahan Nasional (BPN) coba memanfaatkan niat baik dari ahli waris haji Nimun soal tanahnya yang akan dipakai pelebaran kali Pesanggrahan.

BACA JUGA:Alasan Heru Pilih Uus Kuswanto Sebagai Walikota Jakarta Barat: Rotasi Biasa, Agenda Rutin

“Infonya kali Pesanggrahan mau ada normalisasi itu sudah lama sejak 2013, awalnya sempat diundang sosialisasi dari kelurahan Bintaro dan setelah itu tidak ada kabar lagi,” ungkapnya.

“Kemudian tahun 2017-2018 memang banyak perwakilan dari pemerintahan datang ke kami mengaku buat normalisasi kali Pesanggrahan, mungkin disitu disisipin mafia tanah itu dengan ketidaktahuan kami karena prinsip kami adalah ketika ini mau dipakai pemerintah, monggo silahkan, toh kami hanya warga negara, manut aja sama pemerintah,” jelasnya.

“Mungkin dari situ disispin oleh mereka (mafia tanah) untuk mencaplok tanah kami karena alasannya yang kami punya hanya girik dan akta hibah yang dianggapnya tidak berkekuatan hukum dari agraria,” terang Basri.

BACA JUGA:Lawan Mafia Tanah, Ahli Waris Haji Nimun Menangkan Gugatan Tanah Senilai Rp 44 Miliar di PN Jaksel

Sementara itu, Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum ahli waris Haji Ninum menambahkan kasus mafia tanah ini bisa terbongkar karena rencana program normalisasi Kali Pesanggrahan ini membuat harga tanah tersebut menjadi mahal.

“Awalnya tanah ini gak ada yang lirik, karena di pinggir kali Pesanggrahan yang sering kena banjir, dan yang kedua juga gak ada akses buat masuk mobil,” kata Odie kepada disway.id, Senin 20 Maret 2023.

“Tanah tersebut menjadi tanah mahal akibat Pemerintah Propinsi DKI Jakarta memberikan ganti kerugian dengan nilai ganti untung paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) untuk setiap satu meternya. Jadi jika luas tanah Haji Nimun adalah 4.464 M2 maka pemilik tanah akan menerima ganti untung sebesar Rp 44.640.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus empat puluh juta rupiah),” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: