Larang Konvoi, Kapolda Sebut SOTR Banyak Hal Negatifnya
Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Fadil Imran-Rafi Adhi Pratama-
"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," katanya kepada awak media, Senin 20 Maret 2023.
Diungkapkannya, dalam maklumat Polda Metro Jaya masyarakat dilarang melakukan konvoi.
"Larangan berkonvoi berkendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 'Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: