Konten Pamer Makan Babi Diduga Melanggar UU ITE, Lina Mukherjee Sibuk Bela Diri: Aku Gak Mau Mati Penasaran!

Konten Pamer Makan Babi Diduga Melanggar UU ITE, Lina Mukherjee Sibuk Bela Diri: Aku Gak Mau Mati Penasaran!

Lina Mukherjee/ilustrasi-ilustrasi-@Lina Mukherjee

Dalam postingan Instagram Story terbarunya, Lina Mukherjee mengaku dirinya tak benar-benar mengonsumsi atau menelan kulit dan daging babi.

Dalam postingannya itu, Lina Mukherjee mengaku hanya ingin merasakan menggigit kulit babi yang crispy, namun tidak sampai menelannya.

"Tapi kalau dibilang santai, aku bingung juga karena aku tuh makan babi bukan aku telan ke mulut," ungkapnya.

BACA JUGA:Nasib Pilu Lina Mukherjee Setelah Pamer Makan Babi: Dirujak Netizen, Sibuk Membela Diri Hingga Laporan Polisi Berlanjut

Lina Mukherjee mengaku, hal ini dilakukan lantaran tak ingin mati penasaran karena tidak pernah mencoba makan babi seumur hidup.

"Aku itu ngerasain di gigi gue kayak penasaran daripada aku mati penasaran dan setelah itu aku kembalikan ke yang punya warung," ujarnya.

Laporan kasus penistaan Agama Lina Mukhrejee sudah masuk di Ditreskrimsus

Kasus dugaan konten penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikToknya @lilmukerjililu memasuki babak baru di tingkat hukum kepolisian.

Polda Sumatra Selatan (Sumsel) membenarkan laporan dua orang pengacara terkait dugaan konten penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee dengan membuat konten makan kulit babi sambil mengucap Bismillah.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Dianggap Menista Agama saat Pamer Makan Babi di Tiktok, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum dalam Islam

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, mengatakan kasus konten penistaan agama tersebut diduga ada pelanggaran UU ITE

Dengan begitu, pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus.

"Laporan sudah diterima. Awalnya laporan itu diterima Ditreskrimum, tetapi karena ada dugaan pelanggaran UU ITE maka dilimpahkan ke Ditreskrimsus," kata Putu Yudha, Minggu 19 Maret 2023.

Putu menyatakan, bahwa pihkanya kini masih mengumpulkan laporan, mulai dari barang bukti hingga konten yang dilaporkan oleh dua pengacara Palembang.

"Laporannya akan kami dalam terlebih dahulu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: