Intip Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Ada Santunannya Hingga Rp 36 Juta

Intip Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Ada Santunannya Hingga Rp 36 Juta

Inilah tugas, wewenang dan kewajiban petugas PPS untuk Pemilu 2024--

JAKARTA, DISWAY-- Dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Badan Adhoc yang bertugas membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun dasar hukum pembentukannya yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Cek di Sini, Program dan Besaran Gaji Guru Penggerak

Badan Ad Hoc Pemilu terdiri dari sejumlah perangkat penyelenggara Pemilu, termasuk di dalamnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta sejumlah perangkat penyelenggara pemilu lainnya.

Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024

Untuk anggota PPS ini adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Pembentukan PPS dilakukan paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu. 

PPS ini beranggotakan tiga orang yang terdiri satu ketua (merangkap anggota) dan dua anggota.

BACA JUGA:Sidang Digelar Tertutup, 7 Jaksa Sertifikasi Anak Diterjunkan Dalam Sidang AG Pacar Mario Dandy

Tugas PPS

Mengumumkan daftar Pemilih sementara

Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: