Belasan WNA Ditindak Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Belasan WNA Ditindak Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Foto ilustrasi WNA. (Pixabay)--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekira 20 Warga Negara Asing (WNA) terjaring operasi yang digelar Imigasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Petugas Imigasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menjaring para WNA yang terjajaring tersebut.

Kemudian, sebanyak 17 WNA yang terjaring dalam Operasi Natal dan Tahun Baru 2022-2023 itu dilakukan penindakan.

BACA JUGA:Bandara Soetta Masuk Daftar Megahub Paling Terkoneksi, Peringkat 6 di Dunia!

BACA JUGA:Cara Daftar KTP Digital dan Mendapatkan QR Code Aktivasi dari Disdukcapil

Adapun penindakan petugas Imigasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yaitu berupa administratif keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan, WNA tersebut diamankan setelah menerima pengaduan masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban pada salah satu apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat akhir 2022 lalu.

“Petugas kemudian berhasil mengamankan 8 WNA yang diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor),” kata Tito, pekan kemarin.

Dari 20 WNA yang terjaring dalam operasi tersebut, tiga diantaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku 1 orang, sedang meperpanjang izin tinggal keimigrasian 1 orang, dan merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR 1 orang.

BACA JUGA:Tugas Penting Rian Mahendra di PO Kencana Diungkap, Sebut Urusan Keagenan Sampai Jalur

BACA JUGA:Cek Syarat Ajukan KUR BCA 2023, Siapkan KTP atau SIM!

“Hingga 1 Maret 2023 Imigrasi Soekarno-Hatta telah mengenakan tindakan administatif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 10 WN Nigeria,” ujar Tito.

Selain itu lanjut Tito, pihaknya juga akan mendeportasi 2 WN Nigeria lainnya di bulan Maret 2023 ini. Kemudian, 5 WNA yang tersisa di ruang detensi Imigrasi Soekarno-Hatta akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres dalam waktu dekat ini.

“Ini adalah wujud keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon pengaduan masyarakat serta mengawal setiap temuan pelanggaran keimigrasian. Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 WNA yang terjaring akan dikenai dengan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: