Terdakwa Kasus Faktur Pajak Fiktif PT HKS Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Faktur Pajak Fiktif PT HKS Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi/Pajak-Pixabay -

TANGERANG, DISWAY.ID-Pengadilan Negeri (PN) TANGERANG menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara bagi Direktur PT HKS, Fransiskus Haryanto

Vonis yang ditetapkan pada Rabu 13 April 2022 lalu itu karena kasus tindak pidana pajak dengan kerugian negara Rp 3 Miliar lebih. 

Fransiskus Haryanto terbukti telah mengeluarkan faktur pajak fiktif dalam rentan tahun 2016 hingga 2017 melalui PT Mutiara Permai Sejahtera (MPS), PT Teknik Catur Sukses (TCS) dan PT Yaya Guna Sukses (YGS)

BACA JUGA:Gempa Tektonik M2,5 Dirasakan di Ulubelu Tanggamus dan Sekitarnya

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, Fransiskus terbukti melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

“Pembacaan vonis dalam perkara tersebut telah dibacakan di PN Tangerang hari Rabu kemarin. Vonisnya 2,5 tahun dan terbukti bersalah melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP,” ungkap Sahat, Jumat 22 April 2022.

Dijelaskan Sahat, Fransiskus selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 telah menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya PT Mutiara Permai Sejahtera (MPS), PT Teknik Catur Sukses (TCS) dan PT Yaya Guna Sukses (YGS). 

BACA JUGA:Ditargetkan Rampung Oktober 2022, Tol Cijago Akan Terhubung Tol Soetta

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan negara kehilangan pendapatan perpajakan senilai Rp3 miliar lebih,” ungkap Sahat. 

Dia menuturkan, putusan pengadilan atas tindak pidana perpajakan tersebut merupakan wujud tegaknya hukum perpajakan di Indonesia.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. 

“Dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tutur Sahat (fam/nda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten