Pengertian dan Tujuan dari Anti Tipping Off, Simak di Sini

Pengertian dan Tujuan dari Anti Tipping Off, Simak di Sini

Pengertian Anti Tipping Off-mohamed_hassan-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Anti-tipping off (ATA) adalah sebuah konsep dalam hukum anti-pencucian uang (APU) yang melarang orang untuk memberi tahu pihak lain tentang laporan kecurigaan atau aktivitas APU yang sedang atau akan dilakukan oleh badan pengawas.

Tujuan anti-tipping off adalah untuk mencegah pelaku kejahatan keuangan untuk menghindari deteksi dan penyelidikan oleh otoritas yang berwenang.

Dalam praktiknya, anti-tipping off membatasi kemampuan pelapor kecurigaan dan petugas APU untuk memberikan informasi kepada pihak lain tentang aktivitas investigasi APU yang sedang dilakukan.

BACA JUGA:Apa Jawaban TTS Benda Dari Tanah Liat yang Dibakar? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Kebijakan ini berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam proses APU, termasuk pelapor kecurigaan, bank, lembaga keuangan, dan badan pengawas APU.

Jika seseorang melanggar aturan anti-tipping off, ia dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda atau hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan yang diterapkan oleh badan pengawas APU.

Anti-tipping off juga dimaksudkan agar Pengguna Jasa tidak memindahkan Harta Kekayaannya sehingga mempersulit penegak hukum untuk melakukan pelacakan terhadap Pengguna jasa dan Harta Kekayaan yang bersangkutan.

Ketentuan "anti-tipping off' berlaku pula bagi pejabat atau pegawai PPATK serta pejabat atau pegawai Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk mencegah Pengguna Jasa yang diduga sebagai pelaku kejahatan melarikan diri.

BACA JUGA:Apa Itu Frekuensi Nex Parabola? Simak Penjelasannya

Selain itu harta Kekayaan yang bersangkutan dialihkan sehingga mempersulit proses penyidikan tindak pidana.

Apabila transaksi keuangan mencurigakan telah dilaporkan kepada PPATK, maka dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut harus dipastikan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan tidak menaruh kecurigaan akibat dari penyelidikan dan penyidikan tersebut.

Tujuan adanya anti tipping-off adalah:

1. Untuk mencegah pihak yang dilaporkan (nasabah) mengalihkan dananya dan atau melarikan diri sehingga mempersulit aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan kasus tersebut.

2. Untuk menjaga efektivitas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: