Mendagri Perbolehkan Pejabat dan ASN Gelar Buka Bersama, Tapi dengan Syarat..

Mendagri Perbolehkan Pejabat dan ASN Gelar Buka Bersama, Tapi dengan Syarat..

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian -Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M.Tito Karnavian, memastikan para kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar buka bersama (Bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah.

Meskipun begitu, Tito mempersilakan para kepala daerah untuk mengadakan bukber asal mengajak masyarakat tidak mampu.

BACA JUGA:Evolusi Mesin Diesel Mitsubishi Pajero Sport yang Tangguh Cocok Untuk Dipakai Mudik

Mendagri Tito mencontohkan, hal tersebut juga merupakan kegiatan seperti yang kerap ia lakukan saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya periode 2015-2016.

"Bisa dengan dua cara, diundang ke pendopo misalnya. Tapi ya harus banyakan yang kaum dhuafanya, jangan panitianya yang banyak," ujar Tito dalam keterangan resminya, Rabu 29 Maret 2023.

Mendagri Tito sepakat jika setiap daerah telah memiliki anggaran khusus untuk buka puasa bersama.

BACA JUGA:Bank Mandiri Pasang 556 Unit Panel Surya, Dorong Implementasi Bisnis Berbasis ESG

Oleh karena itu, anggaran tersebut akan jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk kegiatan sosial bersama dengan masyarakat kurang mampu.

"Itu saya minta kepala daerah lakukan itu. Jadi datangi, daerah kumuh didatangi. Bukber sama mereka. Bagikan bansos, itu akan sangat berterima kasih dan saya yakin pahalanya jauh lebih besar," jelas Mendagri Tito.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan ASN dan pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama.

BACA JUGA:Mengenal SleekFlow, Aplikasi Omnichannel Untuk Bisnis

Perintah itu dituangkan dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

"Terkait dengan larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah. Perlu saya sampaikan, pertama bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, menteri, dan kepala lembaga," ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin 27 Maret 2023 kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: