Aksi Berpelukan Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa

Aksi Berpelukan Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa

Aksi Berpelukan Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam sidang kali ini Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut umum atas kasus mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:10 Fakta Menarik yang Berujung Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023

Usai dituntut hukuman mati, Teddy terlihat menghampiri para kuasa hukumnya dan berpelukan, hingga tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke arah awak media.

Selanjutnya Teddy pun langsung dimana petugas kejaksaan untuk dilakukan penahanan kembali di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Dalam bacaan tuntutan oleh JPU, Teddy terbukti bersalah melakukan peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.

BACA JUGA:Permintaan Maaf Zainudin Amali Keseluruh Timnas U-20 Karena Harus Kehilangan Mimpi Bermain di Piala Dunia U-20 2023

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam hal ini juga JPU menyatakan bahwa Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu untuk dijual dan disalurkan ke perantara Linda Pujiastuti.

BACA JUGA:Masih Ada Harapan! Ganjar Pranowo Bicara Peluang Indonesia Tetap Bisa Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Dalam hal ini JPU juga nyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

JPU menegaskan Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika sabu, dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

Dalam memberikan keterangan dipersidangan, JPU katakan Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

BACA JUGA:Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Malah Umbar Senyum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads