Ingat! Tilang Batas Kecepatan di Tol Tetap Berlaku saat Musim Mudik, Polisi Kasih Peringatan Keras

Ingat! Tilang Batas Kecepatan di Tol Tetap Berlaku saat Musim Mudik, Polisi Kasih Peringatan Keras

Sistem ETLE akan mulai berlaku 1 April 2022. Sudah tahu belum berapa biaya denda kalau melanggar?--Ntmcpolri

JAKARTA, DISWAY.ID - Sistem tulang elektronik bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di tol masih tetap berlaku saat musim mudik.

Mengenai hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya kasih peringatan keras kepada para pelanggar.

Lanjut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan jika tetap melanggar, surat tilang tetap bakal dikirim lewat pos bagi pelanggar.

BACA JUGA:Perkuat Tali Silaturahim Lewat Ngabuburit Ramadan Bersama Pocari Sweat

"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ujarnya, dikutp dari PMJ NEWS, 24 April 2022.

Kendati diberlakukan, Sambodo memprediksi angka pelanggaran batas kecepatan di tol saat masa mudik akan mengalami penurunan. Sebab, volume kendaraan dipastikan akan mengalami kepadatan.

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," jelasnya.

Diketahui, ETLE akan diterapkan dengan memasang 244 unit kamera di sepanjang Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

BACA JUGA:Cara Buat dan Bahan-bahan Cilok Bumbu Kacang Praktis, Camilan Lezat untuk Buka Puasa

Dirlantas Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa batas maksimal kecepatan mobil yang melaju di kedua kawasan Tol tersebut yakni 100 km/jam, dengan toleransi 120 km/jam.

Jika melebihi batas kecepatan tersebut, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akan menindak tegas dengan memberikan surat tilang.

Sementara itu, pelanggaran yang akan direkam ETLE sepanjang Tol tersebut yaitu melebihi batas kecepatan yang ada pada rambu-rambu Tol dan muatan berlebihan.

BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Rocky Gerung: Menkeu akan Bingung dapat Pajak...

Sambodo juga menyebutkan biaya denda yang akan diterima para pengemudi mobil jika melanggar aturan tersebut, yakni kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu untuk pelanggar melebihi batas kecepatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: