Ingat! Tilang Batas Kecepatan di Tol Tetap Berlaku saat Musim Mudik, Polisi Kasih Peringatan Keras
Sistem ETLE akan mulai berlaku 1 April 2022. Sudah tahu belum berapa biaya denda kalau melanggar?--Ntmcpolri
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sementara biaya denda untuk pelanggar muatan berlebihan, ia juga menerangkan;
"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu,” ucap Sambodo Purnomo Yogo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: