Ingat! Tilang Batas Kecepatan di Tol Tetap Berlaku saat Musim Mudik, Polisi Kasih Peringatan Keras

Ingat! Tilang Batas Kecepatan di Tol Tetap Berlaku saat Musim Mudik, Polisi Kasih Peringatan Keras

Sistem ETLE akan mulai berlaku 1 April 2022. Sudah tahu belum berapa biaya denda kalau melanggar?--Ntmcpolri

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Sementara biaya denda untuk pelanggar muatan berlebihan, ia juga menerangkan;

"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu,” ucap Sambodo Purnomo Yogo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads