Partai Demokrat Ajukan Kontrak Memori, AHY: Bukti yang Diklaim KSP Moeldoko Bukanlah Bukti Baru

Partai Demokrat Ajukan Kontrak Memori, AHY: Bukti yang Diklaim KSP Moeldoko Bukanlah Bukti Baru

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan KSP Moeldoko tak akan bisa mengambil alih Partai Demokrat. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Partai Demokrat mengajukan kontra memori ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada hari ini, Senin, 3 April 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat.

AHY menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan kontra memori karena dirinya merasa adanya upaya dari Kepala Staf Presiden, Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Penampakan Mirip Pocong di Rumah Jessica Iskandar Bikin Merinding, Mendadak Diminta Waspada!

"PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara 487K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022," ujar AHY kepada media.

Lebih lanjut, AHY pun mengatakan, alasannya Moeldoko mengajukan PK karena dia merasa telah menemukan 4 barang bukti baru yang dapat mengambil alih Partai Demokrat.

"Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 Nofum atau bukti baru," kata AHY. 

Namun, AHY mengatakan bahwa bukti yang di klaim oleh KSP Moeldoko bukanlah bukti baru, melainkan bukti yang pernah diajukan pada 23 November 2021 lalu.

BACA JUGA:Pengemudi Mercedes-Benz Tabrak Pemotor Hingga Tewas Anak Artis Ira Riswana: Anak Saya Mendampingi Terus

"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150/G/2021 PTUN.JKT yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, KSP Moeldoko telah mengajukan PK di Mahkamah Agung pada bulan lalu, yaitu tepatnya pada 3 Maret 2023.

Adapun pengajuan PK tersebut merupakan upaya KSP Moeldoko untuk mengambil alih Partai Demokrat setelah Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilai ilegal pada 2021 lalu.

BACA JUGA:Sarung Bergambar Anjing Heboh Lagi di Medsos, Produsen: Tidak Dijual Bebas

"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Joni Alan Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: