Kendarai Mobil Pajero, Komplotan Pencuri Kuras Toko Emas di Tangerang

Kendarai Mobil Pajero, Komplotan Pencuri Kuras Toko Emas di Tangerang

Petugas mengamankan komplotan pencuri emas di Cosaka, Kabupaten Tangerang.-ist-

Kemudian komplotan perempuan yang satu berinisial NA (27), merupakan warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Taktaan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Satu-satunya komplotan pencuri warga Palembang berinisial M (32), seorang wanita, merupakan warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.

Peristiwa pencurian emas itu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial (medsos).

Dalam rekaman CCTV yang beredar, tampak dua orang yang mengenakan pakaian wanita tampak menuju toko emas. Keduanya diduga pelaku.

BACA JUGA:Catat, Hari Ini Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek

Tak lama dua orang lain menyusul. Beberapa pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura menanyakan harga emas.

“Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil menggasak 7 buah kalung emas Singapura 22 karat seberat 48 gram. Nilainya ditaksir sekitar Rp 22 juta,” tambah Zain.

Setelah berhasil menguras emas di toko emas tersebut, pelaku buru-buru melarikan diri dengan menggunakan Pajero Sport warna putih.

Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian dipergunakan aparat kepolisian sebagai bukti petunjuk.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobil pelaku.

BACA JUGA:Pertamina Bakal Kerahkan Pasukan Motoris, Antar Bahan Bakar di Kemacetan Tol Palikanci-Pejagan

Mobil bernopol BE 5X XXI itu diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.

“Setelah melakukan kordinasi dan mapping, tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas,” tutur Zain.

Zain menambahkan, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: