Klaim Kembalikan Uang, Natalia Rusli Kaget Masih Diperkarakan Dugaan Penipuan
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara bersama Tim Kuasa Hukumnya-Rafi Adhi Pratama-
Diketahui, Natalia dilaporkan Verawati pada 30 Juli 2021 lalu dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan, Natalia kemudian menyerahkan diri pada 21 Maret 2023 lalu.
Dalam kasus ini Natalia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: