Wanita di Bawah Umur di Jakut Jadi Korban Penganiayaan

Wanita di Bawah Umur di Jakut Jadi Korban Penganiayaan

Pasangan suami istri di Depok jadi tersangka kasus KDRT gegara saling lapor.--Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wanita di bawah umur disebut alami penganiayaan yang dilakukan oleh temannya, disebuah taman Kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 4 April 2023.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti mempertemukan dan memeriksa pelaku dan anak yang berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA:Tuan Rumah Piala AFF U23 2023 Belum Jelas, Terbaru Vietnam Mundur: Jadwal Sepak Bola di ASEAN Padat!

"Iya benar, terjadi penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Papanggo," ujar Kompol Nazirwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 April 2023.

Kompol Nazirwan menjelaskan, kronologi awalnya saat korban berinisial SPA (14) meminta kembali barang-barang yang telah dipinjam oleh pelaku inisal N (14).

BACA JUGA:Menaker Minta Ojol dapat Apresiasi Meski Bukan THR, 'Bentuknya Pihak Perusahaan yang Menentukan'

Lalu, korban meminta beberapa barang miliknya, diantara lain seperti baju, sandal, kartu kereta, dan uang tunai Rp35 ribu.

"Korban meminta barang-barang yang dipinjam oleh pelaku, namun pelaku malah mengajak korban duel jika ingin barangnya dikembalikan," tuturnya.

Diterangkannya, pelaku N disebut melakukan penganiayaan terhadap korban SPA dengan beberapa cara.

BACA JUGA:3 Tips Puasa Aman Saat Hamil, Simak Baik-baik Bunda

Diantarannya dengan cara menendang dan memukul dengan tangan kosong ke kepala korban.

"Korban ditendang dan dipukul pada bagian kepala," jelasnya.

Dituturkannya, kini pelaku N sudah berada di Mapolsek Tanjung Priok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sejauh ini kita masih dalami, apa si penyebab terjadinya perundungan tersebut. Mohon bersabar ya teman-teman." pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads