Bawaslu Pastikan Kader PDIP yang Bagi-bagi Amplop di Sumenep Tak Langgar Aturan, Ini Dua Alasannya!
Heboh Amplop Berisi Uang Rp 300 Ribu Berlogo PDIP-@terangmedia-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Bawaslu RI menyebut kader PDIP yang bagi-bagi amplop kepada jemaah masjid di Kabupaten Sumenep tidak melanggar aturan Pemilu 2024.
Pihak Bawaslu telah melakukan sejumlah penelusuran serta pemeriksaan terkait persoalan bagi-bagi amplop tersebut.
Sudah ada alasan tersendiri dari Bawaslu mengapa mereka mengambil keputusan untuk menegaskan bahwa tindakan kader PDIP tersebut tidak melanggar aturan yang ada.
BACA JUGA:Amplop Berlogo PDIP Berisi Uang Akan Diselidiki Bawaslu: Segera Lakukan Penelusuran
Berikut hasil konferensi pers dari Bawaslu RI terkait alasan kader PDIP yang dianggak tidak melanggar aturan Pemilu 2024 karena bagi-bagi amplop di Sumenep, pada Kamis 5 April 2023.
Alasan pertama: tidak ada ajakan, paksaan, atau imbauan untuk memilih Anggota DPR fraksi PDIP, Said Abdullah atau Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi pada saat pembagian amplop.
Meski demikian Bawaslu juga menyoroti adanya foto kedua politisi tersebut yang tergambar jelas di sampul depan amplop.
Hal tersebut memang bis saja menjadi dugaan adanya niat politik terselubung di dalamn pembagian amplop tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih, Polri: Bakal Disanksi
Alasan kedua: Bagi-bagi uang jadi kebiasaan Said Abdullah setiap tahun dengan alasan sebagai bagian dari zakat bagi penerima.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers di media center Bawaslu pada Kamis, 6 April 2023.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” tukasnya.
Akan tetapi Bawaslu menuturkan bahwa sebenarnya bisa saja persoalan ini diteruskan ke jalur hukum karena terjadi pada saat menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Pidana Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: