Tarif BPJS Kelas 1 Alami Kenaikan Hingga 300 Persen Sejak 2014

Tarif BPJS Kelas 1 Alami Kenaikan Hingga 300 Persen Sejak 2014

Ilustrasi Karti Indonesia Sehat BPJS Kesehatan RI-RADAR TASIK-DNN-

Pada 2018 pemerintah kembali melakukan penyesuaian melalui Perpres No. 82 Tahun 2018, di mana besaran iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut: 

  1. Iuran bagi peserta PBPU dan BP sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  2. Iuran bagi peserta PBPU dan BP sebesar Rp 5l.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
  3. Iuran bagi peserta PBPU dan BP sebesar Rp 80.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

2019

Pada 2019 iuran BPJS Kesehatan kembali mengalami penyesuaian yang diatur dalam Perpres No. 75 Tahun 2019, di mana kenaikan kali ini pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% untuk semua kelas mulai dari PBPU.

  1. Kelas III naik 64,70 persen menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari yang sebelumnya hanya Rp 25.500 per orang per bulan.
  2. Kelas II naik 115 persen menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari yang sebelumnya Rp 51.000 per orang per bulan.
  3. Kelas I angka naik 100 persen menjadi Rp 160.000 per orang per bulan dari bulan sebelumnya Rp 80.000 per orang per bulan.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Cek Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, Telur Ayam dan Daging Sapi Naik Signifikan

BACA JUGA:Kunci Pintu

2020

Besaran iuran BPJS tak bertahan lama, di mana pada 2020 pemerintah kembali menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, kali ini besarannya hanya sekitar 85,18 persen sampai 96,07 persen.

  1. Kelas III sebesar 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70 persen
  2. Kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07 persen
  3. Kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads