Tarif BPJS Kelas 1 Alami Kenaikan Hingga 300 Persen Sejak 2014

Tarif BPJS Kelas 1 Alami Kenaikan Hingga 300 Persen Sejak 2014

Ilustrasi Karti Indonesia Sehat BPJS Kesehatan RI-RADAR TASIK-DNN-

Dante menjelaskan nantinya kelas 1 yang hanya 2 tempat tidur, kelas 2 dengan 4 tempat tidur dan kelas 3 dengan 6-10 tempat tidur dalam satu ruangan nantinya akan di gabung menjadi satu ruangan dengan 4 tempat tidur dengan 12 persyaratan.

Penetapan 4 tempat tidur ini menurut Dante sudah ideal karena jika kebanyakan maka dikhawatirkan akan terjadinya penyebaran berbagai penyakit dan virus antara pasien.

Nantinya semua rumah sakit akan menjalankan pelayanan yang standar sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

KRIS ini rencananya akan di jalan kan pada 2025 mendatang, di mana pihak Kementerian Kesehatan melakukan servey terhadap 2.531 rumah sakit yang tersebut di Tanah Air.

BACA JUGA:50 Stiker QRIS Kotak Amal Palsu Juga Ditemukan di Masjid Istiqlal

BACA JUGA:Info Loker BUMN Terkini: PT PNM Buka Lowongan untuk S1 dan S2 dari Jurusan IT, Cek di Sini Persyaratannya

“Nantinya jika 2.531 rumah sakit ini terlah siap maka kami akan membuat lagi contohnya pada seluruh rumah sakit di Indonesia, mulai dari rumah sakit kementerian kesehatan, provinsi, kabupaten hingga rumah sakit swasta,” tambah Dante.

Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan 

2014

Setelah diperkenalkan pada 214 besaran iuran untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta bukan Pekerja antara lain: 

  1. Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Sebesar Rp 42.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  3. Sebesar Rp 59.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

2016

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres No. 19 Tahun 2016 dengan basaran tariff BPJS Kesehatan sebagai berikut: 

  1. Sebesar Rp 30.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Sebesar Rp 51.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  3. Sebesar Rp 80.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

BACA JUGA:Komnas PA Sebut Sekarang Waktu yang Tepat untuk Revisi UU SPPA: Ini Momennya!

BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap Proposal Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023 ke FIFA: Terlalu Dini

2018

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads