Mudik Gratis Dengan KRI Banjarmasin-592, TNI AL: Dikhususkan Bagi Pemotor

Mudik Gratis Dengan KRI Banjarmasin-592, TNI AL: Dikhususkan Bagi Pemotor

Dalam membantu pemudik khususnya pengendara sepeda motor, TNI AL menyiapkan satu kapal perang. -pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID – Lebaran yang tinggal menghitung hari tentunya lalu lintas mudik akan segera membludak.

Dalam membantu pemudik khususnya pengendara sepeda motor, TNI AL menyiapkan satu kapal perang.

Dengan demikian masyarakat dapat merasakan mudik gratis dengan KRI Banjarmasin-592, di mana pihak TNI AL menjelaskan jika Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Banjarmasin-592 di khususkan bagi pengguna sepeda motor yang akan mudik.

BACA JUGA:Hore! Harga BBM Terbaru Resmi Turun 1.800 per Liter, Harga Pertamax Turbo 2 Liter Cuma Rp 5.000 di SPBU per 13 April 2023

BACA JUGA:Bang Man Ahli Urut Tulang Dari Aceh, Gak Pake Joget dan Minyak Seperti Ida Dayak

Pihak TNI Angkatan Laut (TNI AL) menjelaskan jika mudik dengan KRI Banjarmasin-592 ini gratis, di mana layanan tersebut dikhususkan bagi pemudik dengan kendaraan roda dua.

Kolonel Laut (P) M. Yunianto selaku Kepala Dinas Penerangan Kolinlamil menjelaskan jika KRI Banjarmasin-592 mampu mengangkut sebanyak 750 pemudik dan maksimal 300 kendaraan roda dua.

Kolonel Laut Yunianto menjelaskan jika layanan mudik gratis tersebut melayani keberangkatan dari Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

BACA JUGA:Dua Orang Teroris Tewas Usai Ditembak Densus 88 di Lampung

BACA JUGA:David Ozora Ungkap Sosok yang Bangunkannya dari Koma, Panutan yang Kharismatik

"Lalu lokasi ketiga di Surabaya, Mako Satlinlamil 2 Jl. Raya Hang Tuah no 1, Ujung Kecamatan Semampir, Kota Surabaya," tuturnya.

Menurut Kolonel Laut Yunianto, pendaftaran secara online juga bisa dilakukan dengan menghubungi nomor telepon 089522442995 dan 081236796955.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Menyerahkan fotocopy KTP Pemudik
  2. Menyerahkan fotocopy STNK dan BPKB sepeda motor
  3. Tanda tangan surat bersedia mematuhi peraturan dinas dalam KRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: