Masa Tahanan RAT Diperpanjang 40 Hari Kedepan, Tim Penyidik KPK Terus Kumpulkan Alat Bukti

Masa Tahanan RAT Diperpanjang 40 Hari Kedepan, Tim Penyidik KPK Terus Kumpulkan Alat Bukti

Rafael Alun Trisambodo akan segera disidang. KPK telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Selatan-Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, tersangka kasus dugaan gratifikasi itu bakal ditahan selama 40 hari ke depan.

BACA JUGA:Sharp Indonesia Lakukan Distribusi Perdana Produk Dalam Negeri Untuk Pasar Nasional

“Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari kedepan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali, Kamis 13 April 2023

Ali menuturkan, perpanjang masa tahanan ini untuk pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan saksi-saksi, KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Makin Akrab Dengan Zulhas: Alhamdulillah, Saat Beliau Jadi Menteri Perdagangan, Tidak Terjadi Gejolak Harga Pasar

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

“Pada Senin 10 April 2023, tim penyidik KPK telah selesai lakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Ali.

BACA JUGA:Razia Penyakit Masyarakat Jelang Lebaran 2023, Polres Jakbar Musnahkan 14 Ribu Botol Miras

Ali menerangkan, pemeriksaan RAT itu terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud. 

“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait