Jelang Lebaran 2023, Paspor Sehari Jadi Ramai Peminat

Jelang Lebaran 2023, Paspor Sehari Jadi Ramai Peminat

ilustrasi paspor-pixabay-pixabay.com

Permohonan pengajuan percepatan paspor dilakukan melalui antrean secara langsung (walk-in) mulai pukul 08.00-11.30 WIB dan untuk pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB.

Sedangkan untuk biaya layanan percepatan sendiri di luar biaya penerbitan paspor dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Ada Mudik Bebas Antre di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Gratis!

- Biaya layanan percepatan per permohonan sebesar Rp 1 juta.

- Biaya percepatan paspor sebesar Rp 1 juta merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan dasar hukum tersebut di atas.

- Biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350 ribu dan e-paspor sebesar Rp 650 ribu.

- Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi;

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: