Jelang Lebaran 2023, Paspor Sehari Jadi Ramai Peminat
ilustrasi paspor-pixabay-pixabay.com
Permohonan pengajuan percepatan paspor dilakukan melalui antrean secara langsung (walk-in) mulai pukul 08.00-11.30 WIB dan untuk pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB.
Sedangkan untuk biaya layanan percepatan sendiri di luar biaya penerbitan paspor dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Ada Mudik Bebas Antre di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Gratis!
- Biaya layanan percepatan per permohonan sebesar Rp 1 juta.
- Biaya percepatan paspor sebesar Rp 1 juta merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan dasar hukum tersebut di atas.
- Biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350 ribu dan e-paspor sebesar Rp 650 ribu.
- Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: