Dokumen Belum Lengkap, Sidang Perdana Partai Berkarya Ditunda Bulan Depan

Dokumen Belum Lengkap, Sidang Perdana Partai Berkarya Ditunda Bulan Depan

Majelis hakim menunda sidang perdana Partai Berkarya hingga 4 Mei 2023 mendatang. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Sidang perdana gugatan Partai Berkarya yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditunda dan dilanjutkan bulan depan, tepatnya Kamis, 4 Mei 2023 mendatang. 

Hal tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim, Bambang Sucipto. Dia mengatakan bahwa sidang tersebut ditunda untuk melengkapi legal standing penggugat dan tergugat. 

BACA JUGA:Begini Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022, Diumumkan Besok!

"(Ditunda ke) Kamis, 4 Mei 2023 jam 10.00 WIB untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat," ujar hakim Bambang Sucipto dalam sidang Senin, 17 April 2023.

Adapun kelengkapan legal yang dimaksud oleh Majelis Hakim, yaitu dokumen kedudukan hukum. 

BACA JUGA:Evakuasi Jenazah Pratu Miftahul Arifin Belum Diproses karena Beberapa Faktor, Mabes TNI Beri Penjelasan Begini

Pihak majelis hakim menganggap bahwa dokumen tersebut kurang lengkap baik dari Partai Berkarya selaku penggugat maupun KPU RI sebagai tergugat.

Bambang Sucipto menambahkan bahwa Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Siap-siap! IIMS Bakal Diselenggarakan di Surabaya, Catat Tanggal Mainnya

Sedangkan, dari KPU RI sendiri belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait pengangkatan 7 komisioner 2022-2027.

Sebagaimana diketahui, Partai Bekarya menggugat KPU RI ke PN Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023 lalu.

BACA JUGA:Gerhana Matahari Hibrida Bakal Gelapkan Langit Indonesia pada 20 April 2023, Apakah Berbahaya? Simak Cara Mengamati dan Lokasi yang Akan Dilintasi

Adapun petitum lengkap Partai Berkarya terhadap KPU RI, yaitu:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: