Tak Terima Putusan Hakim, AG dan Jaksa Ajukan Banding Soal Vonis 3,5 Tahun Penjara

Tak Terima Putusan Hakim, AG dan Jaksa Ajukan Banding Soal Vonis 3,5 Tahun Penjara

Pihak PT DKI Jakarta menjadwalkan bahwa putusan banding AG dibacakan hari ini Kamis 27 April 2023. -Disway.id/Anisha Aprilia-

"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," Kata Sri. 

BACA JUGA:Alasan Banding Ditolak Ferdy Sambo Ditolak, Vonis Hukuman Mati Tetap Berlaku!

Adapun hal-hal yang meringankan hukumannya yaitu karena AG masih dibawah umur. Selain itu, hal-hal yang meringankan lainnya adalah karena AG memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.

"Anak AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Bahwa anak menyesali perbuatannya, anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ujar dia. 

Dalam perkara tersebut, AG dituntut dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: